Jum’at, 29 Januari 2021 telah dilakukan serah terima Limbah B3 oleh Departemen Hama dan Penyakit Tanaman (Pihak pertama) kepada TIM pengelola Limbah B3 UGM (Pihak kedua). Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Limbah tersebut diambil dalam keadaan terbungkus rapi dan melalui kegiatan tersebut maka pengelolaan dan pemusnahan sesuai dengan standar menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pengambilan limbah dilanjutkan pada Rabu, 3 Februari 2021, menggunakan mobil pickup pihak UGM. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sanitasi laboratorium, sekaligus menyediakan ruang yang cukup untuk pembaharuan bahan yang baru. Seluruh pihak yang bersangkutan menggunakan protokol kesehatan, disamping untuk menghindari penyebaran Covid-19, hal ini juga dilakukan untuk menghindari kecelakaan kerja saat bersentuhan dengan limbah yang ada.
(ARY)